Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi sarana dan prasarana Pesantren. (2) Sarana dan prasarana pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pondok atau asrama; dan/atau b. masjid atau mushola. (3) Selain sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitasi dapat berupa penyediaan: a. ruang kegiatan belajar; b. ruang kegiatan seni budaya; c. ruang kegiatan olah raga; d. perpustakaan dan kearsipan; dan/atau e. sarana dan prasarana penunjang kegiatan pesantren lainnya. (4) Pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui hibah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda