Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Peserta Pemagangan wajib:
a. menaati perjanjian Pemagangan;
b. mengikuti program Pemagangan sampai selesai;
c. menaati tata tertib yang berlaku di Perusahaan penyelenggaraan Pemagangan; dan
d. menjaga nama baik Perusahaan penyelenggara Pemagangan.
Koreksi Anda
