Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Selain struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha wajib memiliki buku Upah. (3) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama tidak boleh lebih rendah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda