Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Pembimbing Pemagangan atau instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan kebutuhan program Pemagangan.
Koreksi Anda
