Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. ruang teori;
b. ruang simulasi;
c. ruang praktik;
d. kelengkapan alat keselamatan dan kesehatan kerja; dan
e. buku kegiatan bagi peserta magang.
Koreksi Anda
