Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPK Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan LPK Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mendaftarkan kegiatannya pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan. (2) LPK Pemerintah dan LPK Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) LPK Pemerintah atau LPK Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara pelaksanaan program Pelatihan Kerja; b. penghentian pelaksanaan program Pelatihan Kerja; atau c. pencabutan izin LPK. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda