Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan oleh: a. LPK Pemerintah; b. LPK Swasta; dan/atau c. LPK Perusahaan.
Koreksi Anda