Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dapat membantu pembayaran iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui pemotongan Upah atas pengajuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(2) Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh kepada Pengusaha.
Koreksi Anda
