Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Bupati memiliki kewenangan untuk membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten.
(2) Dewan Pengupahan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit bertugas:
a. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka:
1. pengusulan Upah minimum Daerah; dan
2. penerapan sistem pengupahan di tingkat Daerah;
b. menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan Daerah.
Koreksi Anda
