Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memiliki kewenangan untuk membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten. (2) Dewan Pengupahan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit bertugas: a. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka: 1. pengusulan Upah minimum Daerah; dan 2. penerapan sistem pengupahan di tingkat Daerah; b. menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan Daerah.
Koreksi Anda