Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Perhitungan hak THR, Upah lembur, kompensasi Perjanjian Perja waktu tertentu, ganti rugi Perjanjian k\Kerja waktu tertentu, pesangon, penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, uang pisah serta hak lainnya pada Pekerja/Buruh Usaha Mikro dan Usaha Kecil mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan dasar perhitungan Upah pada Pekerja/Buruh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang diterapkan.
Koreksi Anda
