Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan pelindungan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dalam akses pekerjaan, Pemerintah Daerah membentuk unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaaan.
Koreksi Anda