Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, pelaksana Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas:
a. pelayanan IPK;
b. pelayanan Penyuluhan Jabatan dan Bimbingan Jabatan; dan
c. pelayanan Perantaraan Kerja.
Koreksi Anda
