Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, pelaksana Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas: a. pelayanan IPK; b. pelayanan Penyuluhan Jabatan dan Bimbingan Jabatan; dan c. pelayanan Perantaraan Kerja.
Koreksi Anda