Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat memungut biaya Penempatan Tenaga Kerja dari pengguna Tenaga Kerja dan dari Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda