Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan melalui: a. luar jaringan; dan/atau b. dalam jaringan.
Koreksi Anda