Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dunia usaha berperan serta dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi di Daerah. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. partisipasi dalam perumusan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; b. pelaksanaan pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan terhadap Koperasi di Daerah; c. penyelenggaraan program kemitraan dengan Koperasi di Daerah; d. menyalurkan tanggung jawab sosial dalam usaha penyelenggaraan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. memberikan kesempatan kepada karyawan di lingkungan kerjanya untuk mendirikan Koperasi.
Koreksi Anda