Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta menyelenggarakan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi di Daerah dalam bentuk:
a. partisipasi dalam perumusan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi;
b. berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi;
c. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; dan
d. pengaduan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perorangan;
b. kelompok;
c. organisasi sosial;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. lembaga non pemerintah;
f. lembaga gerakan Koperasi di Daerah; dan
g. perguruan tinggi.
Koreksi Anda
