Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta menyelenggarakan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi di Daerah dalam bentuk: a. partisipasi dalam perumusan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; b. berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; c. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; dan d. pengaduan masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perorangan; b. kelompok; c. organisasi sosial; d. organisasi kemasyarakatan; e. lembaga non pemerintah; f. lembaga gerakan Koperasi di Daerah; dan g. perguruan tinggi.
Koreksi Anda