Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pelindungan Koperasi untuk pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat tertentu melalui:
a. restrukturisasi kredit;
b. rekonstruksi usaha;
c. bantuan modal; dan/atau
d. bantuan bentuk lainnya.
(2) Kondisi darurat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bencana, wabah, atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
