Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pelindungan Koperasi.
(2) Pelindungan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi; dan
b. bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh Badan Usaha selain Koperasi.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
