Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyelenggarakan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
b. memberikan persetujuan Izin Usaha Simpan Pinjam kepada Koperasi yang melakukan kegiatan Usaha Simpan Pinjam dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
c. memberikan persetujuan Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas KSP untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
d. menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; dan
e. menyelenggarakan pengawasan Koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah.
Koreksi Anda
