Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
