Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD;
h. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD;
i. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
j. Lampiran X Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
k. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah;
l. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
m. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain;
n. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan;
o. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; dan
p. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
