Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas :
a. Penerimaan pembiayaan :
1. Semula
Rp 157.700.752.830,00
2. Bertambah/(berkurang)
Rp 40.519.796.430,00
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp 198.220.549.260,00
b. Pengeluaran pembiayaan :
1. Semula
Rp 24.700.000.000,00
2. Bertambah/(berkurang)
(Rp 2.000.000.000,00)
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp 22.700.000.000,00
Koreksi Anda
