Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas : a. Penerimaan pembiayaan : 1. Semula Rp 157.700.752.830,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp 40.519.796.430,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 198.220.549.260,00 b. Pengeluaran pembiayaan : 1. Semula Rp 24.700.000.000,00 2. Bertambah/(berkurang) (Rp 2.000.000.000,00) Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 22.700.000.000,00
Koreksi Anda