Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda