Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
