Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pada unit kerja Sekretariat Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. sosialisasi; b. pembekalan terhadap tata cara pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; c. pembinaan terhadap Pesantren yang akan dan/atau sudah memperoleh Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; dan/atau d. monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Koreksi Anda