Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren. (2) Partisipasi dalam pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. pendirian Pesantren; b. pemberian bantuan program; c. pemberian bantuan dana kepada Pesantren; d. pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah dan Tim Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; e. pemberian dukungan setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren; f. pemberian dukungan pengembangan mutu dan standar Pesantren; g. pemberian dukungan pembentukan wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; dan h. penguatan kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren. (3) Partisipasi dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok; c. badan; dan/atau d. organisasi masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda