Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Bupati MENETAPKAN Tim Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
(2) Tim Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati mengenai kebijakan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
(3) Tim Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri dari :
a. Pemerintah Daerah;
b. Pesantren;
c. akademisi;
d. instansi vertikal di Daerah; dan
e. tokoh masyarakat.
(4) Tim Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Masa kerja Tim Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
