Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Pesantren dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah atau permohonan dari Pesantren. (2) Fasilitasi yang dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan dari Pesantren. (3) Ketentuan mengenai mekanisme pengajuan fasilitasi atas permohonan oleh Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda