Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Teks Saat Ini
Dalam hal Pesantren tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
