Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pesantren berkewajiban: a. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin; b. menanamkan nilai-nilai Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan keistimewaan; c. menjaga kekhasan atau keunikan yang mencerminkan tradisi, kehendak, cita-cita, ragam dan karakter Pesantren; d. menggunakan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sesuai dengan ketentuan peruntukkannya; e. mewujudkan pesantren ramah anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas; dan f. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda