Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Teks Saat Ini
Setiap Pesantren berkewajiban:
a. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin;
b. menanamkan nilai-nilai Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan keistimewaan;
c. menjaga kekhasan atau keunikan yang mencerminkan tradisi, kehendak, cita-cita, ragam dan karakter Pesantren;
d. menggunakan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sesuai dengan ketentuan peruntukkannya;
e. mewujudkan pesantren ramah anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas; dan
f. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
