Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pesantren berhak: a. mendapat Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dari Pemerintah Daerah; b. memperoleh pengakuan, penetapan, dan dukungan berdasarkan tradisi dan kekhasan Pesantren; c. mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan fungsi Pesantren; d. menyelenggarakan program dan kegiatan Pesantren; e. mengelola dan mengembangkan kapasitas kelembagaan secara mandiri; dan f. mendapatkan akses dan kemudahan dalam melakukan kerja sama di bidang penyelenggaraan pesantren.
Koreksi Anda