Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Teks Saat Ini
Setiap Pesantren berhak:
a. mendapat Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dari Pemerintah Daerah;
b. memperoleh pengakuan, penetapan, dan dukungan berdasarkan tradisi dan kekhasan Pesantren;
c. mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan fungsi Pesantren;
d. menyelenggarakan program dan kegiatan Pesantren;
e. mengelola dan mengembangkan kapasitas kelembagaan secara mandiri; dan
f. mendapatkan akses dan kemudahan dalam melakukan kerja sama di bidang penyelenggaraan pesantren.
Koreksi Anda
