Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c untuk menentukan skala prioritas Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda