Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Teks Saat Ini
(1) Standar Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c untuk menentukan skala prioritas Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
