Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun dan MENETAPKAN perencanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pemerintah Daerah memperhatikan aspirasi Pesantren. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda