Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam bagi masyarakat melalui Pesantren; b. memperkokoh pesantren yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila dan melestarikan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; c. memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat; dan d. mengoptimalkan peran Pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di Daerah.
Koreksi Anda