Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Teks Saat Ini
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam bagi masyarakat melalui Pesantren;
b. memperkokoh pesantren yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila dan melestarikan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat; dan
d. mengoptimalkan peran Pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di Daerah.
Koreksi Anda
