Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berasaskan: a. Ketuhanan Yang Maha Esa; b. keadilan; c. kebangsaan; d. kemandirian; e. keberdayaan; f. kemaslahatan; g. multikultural; h. profesionalitas; i. akuntabilitas; j. keberlanjutan; dan k. kepastian hukum
Koreksi Anda