Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul Pada tanggal 1 Agustus 2024 BUPATI BANTUL, ttd ABDUL HALIM MUSLIH Diundangkan di Bantul Pada tanggal 1 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd AGUS BUDIRAHARJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : ( 3,17/2024)
Koreksi Anda