Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul Pada tanggal 1 Agustus 2024 BUPATI BANTUL,
ttd
ABDUL HALIM MUSLIH
Diundangkan di Bantul Pada tanggal 1 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd
AGUS BUDIRAHARJA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : ( 3,17/2024)
Koreksi Anda
