Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. fasilitasi dan koordinasi; b. peningkatan kapasitas PPlD; dan c. dukungan teknis administrasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara koordinatif oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda