Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak: a. memperoleh Informasi Publik; b. melihat dan mengetahui Informasi Publik; c. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh Informasi Publik; d. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan; dan/atau e. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak: a. mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; dan b. mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Koreksi Anda