Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan kebijakan tentang Keterbukaan Informasi Publik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Badan Publik, Pemerintah Daerah dapat membentuk KID. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan KID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda