Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang dikecualikan terdiri atas: a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau f. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rincian Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda