Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a. Daftar Informasi Publik;
b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau atau kebijakan Badan Publik;
c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris;
h. rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
i. agenda kerja pimpinan satuan kerja;
j. Informasi mengenai kegiatan Pelayanan Informasi Publik;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh Masyarakat serta laporan penindakannya;
m. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
n. UNDANG-UNDANG yang telah disahkan beserta naskah akademiknya;
o. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
p. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
q. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi Masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa;
dan
r. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
(2) Rincian Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
