Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi tentang profil Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik serta kantor unit di bawahnya; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Publik; c. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja profil singkat pejabat struktural; dan d. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan. (2) Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri dari: a. nama program dan kegiatan; b. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; c. target dan/atau capaian program dan kegiatan; d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik; g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak Masyarakat; h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik negara; dan i. Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum. (3) Ringkasan Informasi tentang kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya. (4) Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. rencana dan laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan d. daftar aset dan investasi. (5) Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik; c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan d. alasan penolakan permintaan Informasi Publik. (6) Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f paling sedikit terdiri atas: a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang- undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan. (7) Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g paling sedikit terdiri atas: a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi. (8) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h terdiri atas: a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik; dan b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan. (9) Informasi pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Informasi tentang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf j paling sedikit terdiri atas: a. Informasi tentang lowongan kerja; dan b. Informasi tentang pelatihan kerja. (11) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf k paling sedikit terdiri atas: a. pengamatan gejala bencana; b. analisis hasil pengamatan gejala bencana; c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; d. peringatan bencana; e. pengambilan tindakan oleh Masyarakat; f. lokasi evakuasi; dan g. pelaksanaan penyelematan dan evakuasi.
Koreksi Anda