Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik.
(2) lnformasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi tentang profil Badan Publik;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik;
d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi Masyarakat yang dikeluarkan oleh Badan Publik;
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. lnformasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik;
i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;
j. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
Koreksi Anda
