Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. b. lnformasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Koreksi Anda