Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
b. lnformasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
