Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik meliputi:
a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan
b. Informasi yang dikecualikan.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Publik sesuai dengan Standar Layanan.
Koreksi Anda
