Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik meliputi: a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan b. Informasi yang dikecualikan. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Publik sesuai dengan Standar Layanan.
Koreksi Anda