Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Bidang pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h mempunyai tugas:
a. melakukan monitoring terhadap laporan permohonan Informasi yang ditujukan kepada Badan Publik; dan
b. mendampingi Atasan PPID dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan Badan Publik.
(2) Bidang pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap pelayanan aduan dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa mempunyai wewenang melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi.
Koreksi Anda
