Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Bidang pengelolaan dokumen dan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g mempunyai tugas:
a. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari bidang pelayanan Informasi;
b. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
c. melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan Informasi;
d. melakukan klasifikasi/pengelompokan Daftar Informasi Publik dan Informasi pelayanan;
e. membuat, mengumpulkan, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
f. melakukan pengumuman Informasi Publik melalui media secara efektif yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
(2) Bidang pengelolaan dokumen dan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen Informasi Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang pengelolaan dokumen dan arsip mempunyai wewenang:
a. meminta Informasi Publik dari bidang pelayanan Informasi;
b. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik yang disampaikan kepada PPID; dan
c. melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan pengelolaan dokumen dan arsip.
Koreksi Anda
