Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID; c. PPID pelaksana; d. tim pertimbangan; e. bidang pengelolaan Informasi; f. bidang pelayanan Informasi; g. bidang pengelolaan dokumen dan arsip; dan/atau h. bidang pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan Badan Publik atau pejabat lain yang ditetapkan oleh kepala Badan Publik. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan. (4) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat di unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/Perangkat Daerah/sebutan lainnya. (5) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan lnformasi Publik. (6) Keanggotaan bidang pengelolaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan Informasi Publik. (7) Keanggotaan bidang pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang Pelayanan Informasi Publik. (8) Keanggotaan bidang pengelolaan dokumen dan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang kearsipan. (9) Keanggotaan bidang pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang hukum.
Koreksi Anda