Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan oleh Badan Publik.
(2) Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Badan Publik negara pada pemerintahan Daerah; dan
b. selain Badan Publik negara.
(3) Badan Publik negara pada pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah:
b. DPRD;
c. pemerintah kalurahan;
d. badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah; dan
e. lembaga yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
