Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPK Swasta yang belum memiliki perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda