Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
LPK Swasta yang belum memiliki perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
